Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala Unit Penunjang Akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik sebelumnya. (2) Kepala Unit Penunjang Akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 kali (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda