Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Rektor;
f. pemberian pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor kepada Rektor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
