Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, umum, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unipa terdiri atas unsur:
pelaksana akademik;
pelaksana administrasi;
penjaminan mutu; dan penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. fakultas;
b. Program Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas terdiri atas:
Fakultas Pertanian;
Fakultas Teknologi Pertanian;
Fakultas Peternakan;
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Fakultas Kehutanan;
Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
Fakultas Sastra dan Budaya;
Fakultas Teknik;
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
Fakultas Kedokteran; dan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan l terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
dekan dan wakil dekan;
senat fakultas;
bagian;
laboratorium/bengkel/studio;
Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu ekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan alumni
Senat Fakultas mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.
Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
ketua jurusan;
sekretaris jurusan;
Program Studi; dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.
Sekretaris jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(1) Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Bagian dipimpin oleh ketua bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Susunan organisasi bagian terdiri atas:
ketua bagian;
Program Studi; dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf 3 dan ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Pasal 31 Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan
administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
33 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kelompok jabatan fungsional.
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Program Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Program Pascasarjana terdiri atas:
direktur dan wakil direktur;
Program Studi;
Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Wakil direktur terdiri atas:
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu irektur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni di lingkungan ascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Keuangan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan umum, di lingkungan Pascasarjana
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Program Pascasarjana, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Program Pascasarjana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Pasal
Subbagian mum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan ascasarjana.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unipa.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan;
dan Biro Keuangan dan Umum.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugas.
Pasal
Biro
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
pengelolaan data dan sarana akademik;
pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
Bagian Akademik; dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan
d. pengelolaan data dan sarana akademik.
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan ketatausahaan;
pelaksanaan urusan keprotokolan;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
pelaksanaan urusan hukum;
pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pengelolaan barang milik negara;
pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Unipa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi;
pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan pengelolaan sarana dan prasarana.
Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
kepala;
sekretaris;
pusat;
Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh epala ubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga
Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat melalui ekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat.
Pasal
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
kepala;
sekretaris;
pusat;
Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat
fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh epala ubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada epala Lembaga Penjaminan Mutu Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Pengembangan Pembelajaran.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan pembelajaran.
Unit penunjang akademik unsur penunjang akademik di lingkungan Unipa.
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas:
Perpustakaan;
Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bahasa;
Laboratorium Terpadu; dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kepala; dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang .
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kepala; dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang dan .
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kepala; dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang
Unit Penunjang Akademik Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
(2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang .
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan laboratorium terpadu;
c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kepala; dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bawah dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.