Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh epala ubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada epala Lembaga Penjaminan Mutu Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Pengembangan Pembelajaran.
Koreksi Anda
