Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kepala; dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bawah dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni
Koreksi Anda
