Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pengelolaan data dan sarana akademik; pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda