Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
pengelolaan data dan sarana akademik;
pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda
