Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan pejabat yang berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 342), adanya penyesuaian berdasarkan .
(2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
