Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu irektur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni di lingkungan ascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Keuangan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan umum, di lingkungan Pascasarjana
Koreksi Anda
