Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: Fakultas Pertanian; Fakultas Teknologi Pertanian; Fakultas Peternakan; Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; Fakultas Kehutanan; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Fakultas Sastra dan Budaya; Fakultas Teknik; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Fakultas Kedokteran; dan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan l terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: dekan dan wakil dekan; senat fakultas; bagian; laboratorium/bengkel/studio; Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda