Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unipa menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Koreksi Anda
