Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unipa menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Koreksi Anda