Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda