Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas: Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bahasa; Laboratorium Terpadu; dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda