Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas:
Perpustakaan;
Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bahasa;
Laboratorium Terpadu; dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
