Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh epala ubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat melalui ekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat. Pasal Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda