Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat
fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
