Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
ketua jurusan;
sekretaris jurusan;
Program Studi; dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
