Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: ketua jurusan; sekretaris jurusan; Program Studi; dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda