Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
kepala;
sekretaris;
pusat;
Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
