Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
33 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
