Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas; pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas. 33 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda