Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
kepala;
sekretaris;
pusat;
Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
