Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Koreksi Anda
