Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan pengelolaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda