Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan penyajian bahan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan penyesuaian dan revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan pengumpulan data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan pemutakhiran data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 3
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan masukan standar biaya kegiatan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 4
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
Pasal 5
Pasal 6
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
i. melakukan urusan pencatatan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
j. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
l. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan bahan pertimbangan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 7
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan rekonsiliasi Simak BMN di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 8
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan validasi data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan realisasi anggaran, neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan rekonsiliasi SAK di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak;
j. melakukan penyusunan bahan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Pasal 9
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerjasama:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan kajian hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, tata laksana, kerja sama dan pemberdayaan masyarakat Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan bekerja di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 10
Rincian Tugas Subbagian Hukum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan kajian hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 11
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan analisis organisasi Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Pasal 12
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan bekerja di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 13
Pasal 14
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan perpustakaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Pasal 15
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri;
g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat dan Direktorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri;
e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri;
f. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama Direktorat;
d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat;
e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan data guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru dan pendidik lainnya berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan;
h. melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan analisis kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru pada pendidikan anak usia dini;
k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
p. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
q. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan pemetaan data guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru dan pendidik lainnya berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan analisis kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru pada pendidikan anak usia dini;
f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pemberian supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e guru pada pendidikan anak usia dini;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Pengawas Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e pengawas pada pendidikan anak usia dini;
j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pamong Belajar Madya pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Pamong Belajar Utama Muda pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/c pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil;
m. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e guru pada pendidikan anak usia dini;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Pengawas Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e pengawas pada pendidikan anak usia dini;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pamong Belajar Madya pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Pamong Belajar Utama Muda pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/c pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Karir :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan
karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penilaian kelayakan pemberian penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pemetaan data guru bersertifikat;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
k. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan pemetaan data guru bersertifikat;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Penghargaan dan Pelindungan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan sistem pemberian penghargaan dan pelindungan bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Khusus:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian
kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
BAB III
DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
BAB IV
DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
BAB V
DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan pengujian dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan rekonsiliasi Simak BMN di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal;
u. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu pimpinan, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakaan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakaan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, fungsional serta usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, pemberian penghargaan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan usul penetapan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian serta penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas belajar di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melakukan urusan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.