Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan pengujian dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan rekonsiliasi Simak BMN di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal;
u. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
