Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan pengujian dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan rekonsiliasi Simak BMN di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal; u. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal; v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda