Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama Direktorat; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama Direktorat; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat; e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda