Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama Direktorat;
d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat;
e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda
