Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan data guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru dan pendidik lainnya berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan;
h. melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan analisis kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru pada pendidikan anak usia dini;
k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
p. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
q. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
