Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penilaian kelayakan pemberian penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pemetaan data guru bersertifikat;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
k. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
