Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerjasama: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan kajian hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; l. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, tata laksana, kerja sama dan pemberdayaan masyarakat Direktorat Jenderal; o. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan bekerja di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Pasal.id