Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerjasama:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan kajian hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, tata laksana, kerja sama dan pemberdayaan masyarakat Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan bekerja di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
