Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan pemetaan data guru bersertifikat;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
