Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan pemetaan data guru bersertifikat; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Pasal.id