Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan rekonsiliasi Simak BMN di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal; k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda