Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan rekonsiliasi Simak BMN di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
