Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan analisis organisasi Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
