Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan analisis organisasi Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana Direktorat Jenderal; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Pasal.id