Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan validasi data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan realisasi anggaran, neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan rekonsiliasi SAK di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak;
j. melakukan penyusunan bahan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
