Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penghargaan dan Pelindungan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan sistem pemberian penghargaan dan pelindungan bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda