Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. melakukan pengumpulan data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melakukan pemutakhiran data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda