Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan pengumpulan data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan pemutakhiran data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
