Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan kajian hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
