Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan kajian hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melakukan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda