Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan penyajian bahan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan penyesuaian dan revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
