Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan penyajian bahan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyesuaian dan revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda