Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan pemetaan data guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru dan pendidik lainnya berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Pasal.id