Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan masukan standar biaya kegiatan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
