Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan masukan standar biaya kegiatan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda