Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu pimpinan, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakaan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakaan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, fungsional serta usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, pemberian penghargaan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda