Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan perpustakaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
