Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Pemerintah Pusat adalah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Ruang adalah wadah yang terdiri atas ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
9. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
10. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang.
11. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
12. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Ruang Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang wilayah Kota Bekasi.
19. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
20. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
21. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
22. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
23. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
24. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang terdiri atas segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
25. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
26. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasi sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan linkungan.
28. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan yang merupakan batas antar bagian kavling atau pekarangan yang boleh dan tidak boleh dibangun.
29. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
30. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
31. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
32. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
33. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
35. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. jaringan infrastuktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastuktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a berupa jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan Infrastuktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(4) Jaringan infrastuktur ketenagalistrikan berupa pengembangan jaringan infrstuktur penyaluran ketenagalistrikan dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa pembangkitan listrik lainnya yaitu pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dan sarana pendukung Kelurahan Bantargebang dan Kelurahan Sumurbatu pada Kecamatan Bantargebang.
(5) Jaringan infrastuktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, meliputi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang menghubungkan jaringan dan gardu induk listrik untuk pendistribusian energi listrik secara merata di seluruh wilayah kota, terdiri atas:
1. Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Ciketingudik, Kelurahan Cikiwul di Kecamatan Bantargebang;
2. Kelurahan Jakasampurna di Kecamatan Bekasi Barat;
3. Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Jakasetia di Kecamatan Bekasi Selatan;
4. Kelurahan Harapanjaya, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kelurahan Perwira, Kelurahan Teluk Pucung di Kecamatan Bekasi Utara;
5. Kelurahan Jatiasih, Kelurahan Jatikramat, Kelurahan Jatimekar, Kelurahan Jatirasa di Kecamatan Jatiasih;
6. Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatisampurna di Kecamatan Jatisampurna;
7. Kelurahan Medansatria, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria, Kelurahan Mustikajaya, Kelurahan Mustikasari, Kelurahan Padurenan di Kecamatan Mustikajaya;
8. Kelurahan Jatibening di Kecamatan Pondokgede;
9. Kelurahan Jatimelati, Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna di Kecamatan Pondokmelati;
10. Kelurahan Bojong Rawalumbu, dan Kelurahan Bojongmenteng di Kecamatan Rawalumbu;
b. jaringan distribusi tenaga listrik, meliputi:
1. jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM) tersebar di seluruh kecamatan; dan
2. jaringan saluran udara tegangan rendah (SUTR) tesebar di seluruh kecamatan.
c. gardu listrik, terdiri atas:
1. gardu induk Bekasi Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara;
2. gardu induk Bekasi II Summarecon Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria;
3. gardu induk Poncol Baru Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur;
4. gardu induk Jatiranggon I Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati;
5. gardu induk Jatiranggon II Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurana;
6. gardu induk Pondok Kelapa Kelurahan Bintarajaya Kecamatan Bekasi Barat;
7. gardu induk Tambun di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya;
8. gardu induk Tambun II di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu; dan
9. gardu induk Jatiwaringin II di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
(6) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, yaitu sistem pengendalian banjir berupa bangunan pengendalian banjir, meliputi:
a. situ; dan
b. polder.
(2) Situ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Situ Pulo Kelurahan Jatikarya pada Kecamatan Jatisampurna;
b. Situ Rawagede Kelurahan Bojongmenteng pada Kecamatan Rawalumbu; dan
c. Situ Rawalumbu Kelurahan Bojong Rawalumbu pada Kecamatan Rawalumbu.
(3) Polder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Polder Taman Rahayu di Kelurahan Ciketingudik pada Kecamatan Bantargebang;
b. Polder Ciketingudik di Kelurahan Ciketingudik pada Kecamatan Bantargebang;
c. Polder Cimuning di Kelurahan Cimuning pada Kecamatan Mustikajaya;
d. Polder Cikuwul di Kelurahan Cikiwul pada Kecamatan Bantargebang;
e. Polder Mutiara Gading Timur di Kelurahan Mustikajaya pada Kecamatan Mustikajaya;
f. Polder Pondok Hijau Permai di Kelurahan Pengasinan pada Kecamatan Rawalumbu;
g. Danau Duta Harapan di Kelurahan Harapanbaru pada Kecamatan Bekasi Utara;
h. Polder Perum Pertanian Bekasi Utara;
i. Polder Summarecon di Kelurahan Margajaya pada Kecamatan Bekasi Utara;
j. polder Rawa Pasung di Kelurahan Kalibaru pada Kecamatan Medansatria;
k. Polder Bintara Alam Permai di Kelurahan Bintara pada Kecamatan Bekasi Barat;
l. Polder Situ Wong di Kelurahan Jakamulya pada Kecamatan Bekasi Selatan;
m. Polder Pulo Permata Timur di Kelurahan Jatibening pada Kecamatan Pondokgede;
n. Polder Jatikramat di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih;
o. Polder Perum Chandra di Kelurahan Jatiwarna pada Kecamatan Pondokmelati;
p. Polder Jatiwarna di Kelurahan Jatiwarna pada Kecamatan Pondokmelati;
q. Polder Jatimurni di Kelurahan Jatimurni pada Kecamatan Pondokmelati;
r. Polder Lindungan Jatiranggon pada Kecamatan Jatisampurna;
s. Polder Ikip di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih;
t. Polder Galaxy di Kelurahan Pekayonjaya pada Kecamatan Bekasi Selatan;
u. Polder Fajar Indah di Kelurahan Jakasampurna pada Kecamatan Bekasi Barat;
v. Polder Kalimati di Kelurahan Margahayu pada Kecamatan Bekasi Timur;
w. Polder Depnaker di Kelurahan Jakasetia pada Kecamatan Bekasi Selatan;
x. Polder Jatikarya di Kelurahan Jatikarya pada Kecamatan Jatisampurna;
y. Polder Arenjaya di Kelurahan Arenjaya pada Kecamatan Bekasi Timur;
z. Polder Perum Bumi Nasio di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih;
aa. Polder Kempo di Kelurahan Jatimakmur pada Kecamatan Pondokgede;
bb. Polder Jatisari di Kelurahan Jatisari pada Kecamatan Jatiasih;
cc. Polder Kranji di Kelurahan Kranji pada Kecamatan Bekasi Barat;
dd. Polder Jatiluhur di Kelurahan Jakasampurna pada Kecamatan Bekasi Barat;
ee. Polder Jatibening di Kelurahan Jatibening Baru pada Kecamatan Pondokgede; dan ff.
Polder 202 di Kelurahan Sepanjangjaya pada Kecamatan Rawalumbu.
(4) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Rencana jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum, terdiri atas:
1. jaringan jalur kereta api antarkota terdiri atas:
a) rencana double-double track kereta api perkotaan Manggarai-Cikarang;
b) rencana High Speed Rail (HSR) kereta api cepat Jakarta- Bandung;
c) Jalan KA semi cepat Jakarta-Surabaya;
d) rencana Light Rail Transit (LRT) 07 dan 08 Cawang- Bekasi Timur Extension to Cikarang;
e) rencana Light Rail Transit (LRT) 09 Jagakarsa-Cileungsi;
f) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 02 jalur Timur-Barat (Cikarang- Medansatria-Kalideres-Balaraja);
g) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 05 Karawaci-South Cikarang;
h) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 07 North-South Kota Bekasi;
i) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 09 Outer Loopline Pantai Indah Kapuk- Cilincing;
j) rel kereta api barang lingkar Jakarta; dan k) jaringan kereta api Bandung Jakarta.
2. jaringan jalur kereta api perkotaan terdiri atas aeromovel Medansatria-Bojong Rawalumbu.
b. stasiun kereta api berupa stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
1. Stasiun Kranji Kelurahan Kranji kecamatan Bekasi Barat;
2. stasiun Bekasi di Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan;
3. Stasiun Bekasi Timur Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur;
4. Stasiun Medansatria/Harapan Indah Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria;
5. Stasiun Bantargebang Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang;
6. Stasiun Bekasi Barat Kelurahan Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan;
7. Stasiun Cikunir I Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede;
8. Sstasiun Cikunir II Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat;
9. Stasiun Jaticempaka Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede;
10. Stasiun Jatisampurna/Transyogi Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna;
11. Stasiun Padurenan Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya;
12. rencana transfer station MRT to MRT:
a. Harapanjaya Kelurahan Harapanjaya pada Kecamatan Bekasi Utara;
b. Bojongmenteng Kelurahan Bojongmenteng pada Kecamatan Rawalumbu; dan
c. Jatiasih Kelurahan Jatiasih pada Kecamatan Jatiasih;
13. rencana transfer station MRT to Other Bekasi Timur Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur;
14. Stasiun MRT Harapanbaru Kelurahan Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara; dan
15. Stasiun MRT Kaliabang Kelurahan Kaliabang Kecamatan Bekasi Utara.
(3) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.