Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan penetapan Kawasan strategis kota yang memiliki fungsi-fungsi khusus tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas: a. penetapan sudut kepentingan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi; dan b. pengelolaan dan pengendalian Kawasan strategis melalui kerja sama pemerintah dan swasta.
Koreksi Anda