Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan lindung sebagai upaya konservasi alam dan budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan mengelola Kawasan perlindungan setempat;
b. menerapkan aturan dan pengendalian yang ketat bagi pengembangan Kawasan di daerah Kawasan lindung; dan
c. merehabilitasi dan mengkonservasi Kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan dan ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup;
d. mengembangkan kerjasama antar wilayah dalam menjaga Kawasan lindung/konservasi yang mencakup SDA, SDB bernilai sejarah.
Koreksi Anda
