Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan lindung sebagai upaya konservasi alam dan budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, terdiri atas: a. MENETAPKAN dan mengelola Kawasan perlindungan setempat; b. menerapkan aturan dan pengendalian yang ketat bagi pengembangan Kawasan di daerah Kawasan lindung; dan c. merehabilitasi dan mengkonservasi Kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan dan ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup; d. mengembangkan kerjasama antar wilayah dalam menjaga Kawasan lindung/konservasi yang mencakup SDA, SDB bernilai sejarah.
Koreksi Anda