Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Ruang lingkup muatan RTRWK terdiri atas:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. KSK;
e. arahan Pemanfaatan Ruang;
f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
g. hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat;
h. kelembagaan; dan
i. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
