Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Sistem jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. infrastruktur jaringan tetap berupa stasiun telepon otomat berada di: 1. Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat; 2. Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan; 3. Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur; 4. Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara; 5. Kelurahan Mustikajaya, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya; dan 6. Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede. b. jaringan tetap berupa jaringan serat optik di seluruh Kecamatan. (3) Sistem jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan bergerak seluler tersebar di seluruh kecamatan. (4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda