Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan peruntukan industri terpadu berwawasan lingkungan di wilayah selatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri atas:
a. mengarahkan pembangunan industri di daerah utara Kota Bekasi ke daerah selatan dengan konsep produksi bersih dan berwawasan lingkungan;
b. mewajibkan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai bagi pengembangan kegiatan industri; dan
c. mengembangkan kegiatan industri kreatif.
Koreksi Anda
