Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan peruntukan industri terpadu berwawasan lingkungan di wilayah selatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri atas: a. mengarahkan pembangunan industri di daerah utara Kota Bekasi ke daerah selatan dengan konsep produksi bersih dan berwawasan lingkungan; b. mewajibkan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai bagi pengembangan kegiatan industri; dan c. mengembangkan kegiatan industri kreatif.
Koreksi Anda