Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, yaitu sistem pengendalian banjir berupa bangunan pengendalian banjir, meliputi: a. situ; dan b. polder. (2) Situ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. Situ Pulo Kelurahan Jatikarya pada Kecamatan Jatisampurna; b. Situ Rawagede Kelurahan Bojongmenteng pada Kecamatan Rawalumbu; dan c. Situ Rawalumbu Kelurahan Bojong Rawalumbu pada Kecamatan Rawalumbu. (3) Polder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. Polder Taman Rahayu di Kelurahan Ciketingudik pada Kecamatan Bantargebang; b. Polder Ciketingudik di Kelurahan Ciketingudik pada Kecamatan Bantargebang; c. Polder Cimuning di Kelurahan Cimuning pada Kecamatan Mustikajaya; d. Polder Cikuwul di Kelurahan Cikiwul pada Kecamatan Bantargebang; e. Polder Mutiara Gading Timur di Kelurahan Mustikajaya pada Kecamatan Mustikajaya; f. Polder Pondok Hijau Permai di Kelurahan Pengasinan pada Kecamatan Rawalumbu; g. Danau Duta Harapan di Kelurahan Harapanbaru pada Kecamatan Bekasi Utara; h. Polder Perum Pertanian Bekasi Utara; i. Polder Summarecon di Kelurahan Margajaya pada Kecamatan Bekasi Utara; j. polder Rawa Pasung di Kelurahan Kalibaru pada Kecamatan Medansatria; k. Polder Bintara Alam Permai di Kelurahan Bintara pada Kecamatan Bekasi Barat; l. Polder Situ Wong di Kelurahan Jakamulya pada Kecamatan Bekasi Selatan; m. Polder Pulo Permata Timur di Kelurahan Jatibening pada Kecamatan Pondokgede; n. Polder Jatikramat di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih; o. Polder Perum Chandra di Kelurahan Jatiwarna pada Kecamatan Pondokmelati; p. Polder Jatiwarna di Kelurahan Jatiwarna pada Kecamatan Pondokmelati; q. Polder Jatimurni di Kelurahan Jatimurni pada Kecamatan Pondokmelati; r. Polder Lindungan Jatiranggon pada Kecamatan Jatisampurna; s. Polder Ikip di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih; t. Polder Galaxy di Kelurahan Pekayonjaya pada Kecamatan Bekasi Selatan; u. Polder Fajar Indah di Kelurahan Jakasampurna pada Kecamatan Bekasi Barat; v. Polder Kalimati di Kelurahan Margahayu pada Kecamatan Bekasi Timur; w. Polder Depnaker di Kelurahan Jakasetia pada Kecamatan Bekasi Selatan; x. Polder Jatikarya di Kelurahan Jatikarya pada Kecamatan Jatisampurna; y. Polder Arenjaya di Kelurahan Arenjaya pada Kecamatan Bekasi Timur; z. Polder Perum Bumi Nasio di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih; aa. Polder Kempo di Kelurahan Jatimakmur pada Kecamatan Pondokgede; bb. Polder Jatisari di Kelurahan Jatisari pada Kecamatan Jatiasih; cc. Polder Kranji di Kelurahan Kranji pada Kecamatan Bekasi Barat; dd. Polder Jatiluhur di Kelurahan Jakasampurna pada Kecamatan Bekasi Barat; ee. Polder Jatibening di Kelurahan Jatibening Baru pada Kecamatan Pondokgede; dan ff. Polder 202 di Kelurahan Sepanjangjaya pada Kecamatan Rawalumbu. (4) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Rencana jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda