Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, yaitu sistem pengendalian banjir berupa bangunan pengendalian banjir, meliputi:
a. situ; dan
b. polder.
(2) Situ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Situ Pulo Kelurahan Jatikarya pada Kecamatan Jatisampurna;
b. Situ Rawagede Kelurahan Bojongmenteng pada Kecamatan Rawalumbu; dan
c. Situ Rawalumbu Kelurahan Bojong Rawalumbu pada Kecamatan Rawalumbu.
(3) Polder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Polder Taman Rahayu di Kelurahan Ciketingudik pada Kecamatan Bantargebang;
b. Polder Ciketingudik di Kelurahan Ciketingudik pada Kecamatan Bantargebang;
c. Polder Cimuning di Kelurahan Cimuning pada Kecamatan Mustikajaya;
d. Polder Cikuwul di Kelurahan Cikiwul pada Kecamatan Bantargebang;
e. Polder Mutiara Gading Timur di Kelurahan Mustikajaya pada Kecamatan Mustikajaya;
f. Polder Pondok Hijau Permai di Kelurahan Pengasinan pada Kecamatan Rawalumbu;
g. Danau Duta Harapan di Kelurahan Harapanbaru pada Kecamatan Bekasi Utara;
h. Polder Perum Pertanian Bekasi Utara;
i. Polder Summarecon di Kelurahan Margajaya pada Kecamatan Bekasi Utara;
j. polder Rawa Pasung di Kelurahan Kalibaru pada Kecamatan Medansatria;
k. Polder Bintara Alam Permai di Kelurahan Bintara pada Kecamatan Bekasi Barat;
l. Polder Situ Wong di Kelurahan Jakamulya pada Kecamatan Bekasi Selatan;
m. Polder Pulo Permata Timur di Kelurahan Jatibening pada Kecamatan Pondokgede;
n. Polder Jatikramat di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih;
o. Polder Perum Chandra di Kelurahan Jatiwarna pada Kecamatan Pondokmelati;
p. Polder Jatiwarna di Kelurahan Jatiwarna pada Kecamatan Pondokmelati;
q. Polder Jatimurni di Kelurahan Jatimurni pada Kecamatan Pondokmelati;
r. Polder Lindungan Jatiranggon pada Kecamatan Jatisampurna;
s. Polder Ikip di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih;
t. Polder Galaxy di Kelurahan Pekayonjaya pada Kecamatan Bekasi Selatan;
u. Polder Fajar Indah di Kelurahan Jakasampurna pada Kecamatan Bekasi Barat;
v. Polder Kalimati di Kelurahan Margahayu pada Kecamatan Bekasi Timur;
w. Polder Depnaker di Kelurahan Jakasetia pada Kecamatan Bekasi Selatan;
x. Polder Jatikarya di Kelurahan Jatikarya pada Kecamatan Jatisampurna;
y. Polder Arenjaya di Kelurahan Arenjaya pada Kecamatan Bekasi Timur;
z. Polder Perum Bumi Nasio di Kelurahan Jatikramat pada Kecamatan Jatiasih;
aa. Polder Kempo di Kelurahan Jatimakmur pada Kecamatan Pondokgede;
bb. Polder Jatisari di Kelurahan Jatisari pada Kecamatan Jatiasih;
cc. Polder Kranji di Kelurahan Kranji pada Kecamatan Bekasi Barat;
dd. Polder Jatiluhur di Kelurahan Jakasampurna pada Kecamatan Bekasi Barat;
ee. Polder Jatibening di Kelurahan Jatibening Baru pada Kecamatan Pondokgede; dan ff.
Polder 202 di Kelurahan Sepanjangjaya pada Kecamatan Rawalumbu.
(4) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Rencana jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
