Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan alamiah dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, terdiri atas:
a. mengatur hirarki dan distribusí wilayah pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa;
b. mengendalikan dan menertibkan Kawasan perdagangan dan jasa, mengatur dan menata pasar-pasar yang semrawut dan tumpah ke jalan yang mengganggu baik dari aspek transportasi maupun kenyamanan Kawasan sekitar;
c. membatasi pengembangan kegiatan perdagangan secara linier pada ruas jalan dengan tingkat pelayanan rendah;
d. mengarahkan sistem pusat perdagangan/komersial yang terintegrasi, seperti pendekatan super blok atau mix-used di Kawasan yang telah didominasi oleh kegiatan tersebut;
e. merevitalisasi atau meremajakan Kawasan pasar yang tidak tertata dan/atau menurun kualitas pelayanannya tanpa mengubah kelas dan/atau skala pelayanan yang telah ditetapkan;
f. mengatur dan mengendalikan usaha sektor informal dan kaki lima;
g. mengkonsentrasikan kegiatan jasa pada lokasi yang sudah berkembang; dan
h. membatasi pengembangan kegiatan jasa secara linier pada ruas jalan dengan tingkat pelayanan rendah.
Koreksi Anda
