Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. pengembangan Kawasan lindung sebagai upaya konservasi alam dan budaya lokal; b. perwujudan ruang terbuka hijau kota sebesar 20% (dua puluh persen) untuk RTH Publik dan 10% (sepuluh persen) untuk RTH privat dari luas wilayah Daerah; c. pengembangan Kawasan peruntukan permukiman yang terstruktur melalui pendekatan Kawasan siap bangun dan pola hunian vertikal; d. pengembangan Kawasan peruntukan industri terpadu berwawasan lingkungan di wilayah selatan; e. pengembangan Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan alamiah dan kearifan lokal; f. pengembangan Kawasan wisata edukasi, olahraga dan budaya religi dan prasarana dan sarana pendukungnya; dan g. pengembangan Kawasan pertambangan gas di Kecamatan Jatisampurna dan wilayah lainnya.
Koreksi Anda