Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Kebijakan pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pengembangan Kawasan lindung sebagai upaya konservasi alam dan budaya lokal;
b. perwujudan ruang terbuka hijau kota sebesar 20% (dua puluh persen) untuk RTH Publik dan 10% (sepuluh persen) untuk RTH privat dari luas wilayah Daerah;
c. pengembangan Kawasan peruntukan permukiman yang terstruktur melalui pendekatan Kawasan siap bangun dan pola hunian vertikal;
d. pengembangan Kawasan peruntukan industri terpadu berwawasan lingkungan di wilayah selatan;
e. pengembangan Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan alamiah dan kearifan lokal;
f. pengembangan Kawasan wisata edukasi, olahraga dan budaya religi dan prasarana dan sarana pendukungnya; dan
g. pengembangan Kawasan pertambangan gas di Kecamatan Jatisampurna dan wilayah lainnya.
Koreksi Anda
