Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem jaringan drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Daerah dan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, terdiri atas: a. membangun, meningkatkan, dan mengembalikan fungsi situ-situ dan polder sebagai daerah penampungan air; b. menjaga fungsi lindung dengan ketat sesuai dengan arahan pemanfaatan yang berhubungan dengan tata air dan penampungan air; c. menata sistem jaringan drainase primer dan sekunder yang berfungsi untuk melayani seluruh bagian wilayah kota; dan d. pembangunan polder sebagian tempat penampungan air.
Koreksi Anda