Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan Kawasan pertambangan gas di Kecamatan Jatisampurna dan wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, berupa pengendalian pemanfaatan lahan di sekitar Kawasan pertambangan.
Koreksi Anda
