Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. jaringan infrastuktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastuktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a berupa jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan Infrastuktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(4) Jaringan infrastuktur ketenagalistrikan berupa pengembangan jaringan infrstuktur penyaluran ketenagalistrikan dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa pembangkitan listrik lainnya yaitu pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dan sarana pendukung Kelurahan Bantargebang dan Kelurahan Sumurbatu pada Kecamatan Bantargebang.
(5) Jaringan infrastuktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, meliputi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang menghubungkan jaringan dan gardu induk listrik untuk pendistribusian energi listrik secara merata di seluruh wilayah kota, terdiri atas:
1. Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Ciketingudik, Kelurahan Cikiwul di Kecamatan Bantargebang;
2. Kelurahan Jakasampurna di Kecamatan Bekasi Barat;
3. Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Jakasetia di Kecamatan Bekasi Selatan;
4. Kelurahan Harapanjaya, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kelurahan Perwira, Kelurahan Teluk Pucung di Kecamatan Bekasi Utara;
5. Kelurahan Jatiasih, Kelurahan Jatikramat, Kelurahan Jatimekar, Kelurahan Jatirasa di Kecamatan Jatiasih;
6. Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatisampurna di Kecamatan Jatisampurna;
7. Kelurahan Medansatria, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria, Kelurahan Mustikajaya, Kelurahan Mustikasari, Kelurahan Padurenan di Kecamatan Mustikajaya;
8. Kelurahan Jatibening di Kecamatan Pondokgede;
9. Kelurahan Jatimelati, Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna di Kecamatan Pondokmelati;
10. Kelurahan Bojong Rawalumbu, dan Kelurahan Bojongmenteng di Kecamatan Rawalumbu;
b. jaringan distribusi tenaga listrik, meliputi:
1. jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM) tersebar di seluruh kecamatan; dan
2. jaringan saluran udara tegangan rendah (SUTR) tesebar di seluruh kecamatan.
c. gardu listrik, terdiri atas:
1. gardu induk Bekasi Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara;
2. gardu induk Bekasi II Summarecon Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria;
3. gardu induk Poncol Baru Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur;
4. gardu induk Jatiranggon I Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati;
5. gardu induk Jatiranggon II Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurana;
6. gardu induk Pondok Kelapa Kelurahan Bintarajaya Kecamatan Bekasi Barat;
7. gardu induk Tambun di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya;
8. gardu induk Tambun II di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu; dan
9. gardu induk Jatiwaringin II di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
(6) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
